Home / Indomalut / Haltim

Terima SK 80 Persen, Pj Bupati Haltim: ASN Harus Mengabdi 15 Tahun Baru Bisa Pindah

08 Februari 2021
Penyerahan SK 80 persen oleh Pj Bupati Haltim kepada salah satu CPNS

HALTIM,OT- Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen.

Penyerahan SK Berdasarkan Nomor: 813.2/74:2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Halmahera Timur, oleh Penjabat (Pj) Bupati, Muhammad Ali Fataruba, Senin (08/02/2021).

Pj Bupati Muhammad Ali Fataruba mengatakan, berdasarkan laporan Kepala BKPSDA Haltim bahwa dari total 105 orang CPNS yang lulus tes Formasi tahun 2019, 6 orang dinyatakan berhalangan hadir pada hari ini.

"Jadi saya minta kepada Kepala BKD agar SK enam orang ini serahkan ke saya nanti saya langsung menyerahkan kepada mereka, sekaligus ada hal-hal yang harus saya jelaskan," kata M Ali Fataruba.

Dikatakan, sebagai ASN wajib meningkatkan kedisiplian terutama bagi teman-teman yang hari ini baru akan menerima SK 80 persen.

"Saya harap ke 105 CPNS ini wajib mengikuti apel setiap pagi, karena ini juga bagian dari mengukur tingkat kedisiplinan mereka," katanya.

Lanjut dia, aturan yang berlaku saat ini ASN mengabdi selama 15 tahun sehingga saya yakin CPNS yang ada di ruangan ini mampu menjalankan tugas di Haltim tanpa meminta izin pindah ke daerah lain.

"Saya ingatkan aturan saat ini 15 tahun mengabdi. Jadi saya berharap semoga kalian betah dan tinggal di Haltim. Jangan samapi belum sampai 15 tahun kalian sudah minta pindah," ujarnya.

Selain itu, M Ali Ftaruba juga menegaskan bahwa setelah dibuat surat penyataan bersedia ditempatkan dimana saja itu wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh CPNS.

"Jangan ada lagi datang kemudian meminta untuk dipindahkan itu tidak dibolehkan. Kerja sesuai SK yang sudah diterima masing-masing. Dimanapun kalian ditempatkan itu harus siap untuk diterima," tegasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT