Home / Indomalut / Haltim

Pemkab dan Kejari Haltim MoU Bidang Perdata dan TUN

12 Maret 2021

HALTIM,OT- Pemerentihan Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) bersama Kejaksaan Negeri Haltim melakukan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU).

Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Bupati Ubaid Yakub bersama Kepala Kejaksaan Negeri Haltim Andri Notonubun di aula Lantai I Kantor Bupati Haltim, Jumat (12/03/2021), yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah Dheni Tjan dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Haltim.

Bupati Ubaid Yakub mengatakan, momentum MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) harus di manfaatkan baik-baik oleh Pimpinan OPD, karena berkaitan dengan tugas dan pekerjaan apalagi soal hukum.

"Jadi momen ini bagi saya sangat penting, maka pimpinan OPD harus mengikuti dengan baik terkait dengan pencerahan hukum dari Jaksa di Halmahrlera Timur," kata Ubaid. 

Dikatakan, kegiatan Penandatanganan MoU ini sekaligus dilanjutkan dengan Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa, sangat langka dilaksanakan di Halmahera Timur.

"Apalagi ini soal pencerahan advokasi maka harus dipandang penting oleh kita semua, dan sudah tentu kegiatan-kegiatan seperti akan diagendakan," katanya.

Terpisah, Kejari Haltim Andri Notonubun mengatakan, Haltim secara keseluruhan dari Sondo-Sondo sampai Bicoli, mulai masyarakatnya hingga Pemerintahan di Haltim dirinya memahami.

"Meskipun saya baru bertugas di Haltim, tapi sebagaian besar karakteristik saya sudah memahami," katanya.

Lanjut dia, berkaitan dengan penandatangan MoU ini dirinya memberikan catatan penting kepada Pemerintah daerah menyangkut dengan pemberantasan korupsi.

"Yang pertama dari segi penegakan hukum pemberantasan korupsi saya tegaskan akan tetap saya tindak terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan ataupun yang sedang berjalan," tegas  Andri. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT