Home / Indomalut / Haltim

Pakai KLiK.Deh untuk Pengurusan Pajak di Halmahera Timur Menjadi Mudah, Cepat dan Transparan

22 September 2021

HALTIM, OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya dibidang pelayanan pajak dan retribusi daerah.

Melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim, telah membuat sebuah aplikasi yang diberi nama Kinik Layanan Informasi dan Konsultasi pajak Daerah (KLiK.Deh). Aplikasi ini dibuat sebagai upaya meningkatkan pelayanan pajak dan retribusi daerah secara online maupun offline.

KLiK.Deh secara offline akan dibuat ruangan khusus di kantor Bidang pendapatan BPKAD sebagai tempat pelayanan pajak dan retribusi dan sebagai sarana informasi, konsultasi atau sarana pengaduan pajak dan retribusi daerah, yang mempercepat proses pelayanan untuk mewujudkan pelayanan pajak yang prima, dengan pengembangan budaya kerja Peduli Sopan dan Amanah (PESONA) Bidang Pendapatan.

Sementara secara online menggunakan aplikasi KLiK.Deh akan menjadi rumah online, sebagai tempat memberi informasi dan konsultasi serta pengaduan pajak daerah, bahkan dengan online wajib pajak dapat melakukan pengurusan pajak dan retribusi daerah, serta dapat melihat sejauh mana layanan yang diberikan sudah ditindak lanjuti oleh bidang pendapatan.

Selain itu, KLiK.Deh akan memudahkan pengurusan dan pembayaran pajak daerah.

Alur Pelayanan KLiK.Deh:

Dengan KLiK.Deh Mendekatkan yang jauh mengeratkan yang dekat, masyarakat cukup melakukan instal aplikasi KLiK.Deh melalui Playstore dengan cara sebagai berikut :


1. Buka Playstore di HP Android, Ketik Klik.Deh Kab. Haltim, kemudian instal.


2. Klik Aplikasi Klik.Deh pada HP
3. Kemudian Muncul tampilan Klik.Deh lalu ikuti langkah-langkahnya :


4. Setelah itu akan muncul tampilan masuk dan ketik nomor HP dan pasword yang telah didaftarkan :


5. Masyarakat dapat melihat menu persyaratan untuk mengurus pajak dan retribusi daerah sebagai informasi pengurusan dan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
6. Masyarakat dapat mengadukan permasalah pajak dan retribusi melalui menu pengaduan
7. Masyarakat dapat mengurus dan membayar pajak dengan meng upload berkas persyarakat yang disyaratkan pada menu berkas.
8. Pada menu pengaduan dan menu berkas dilengkapi dengan tracking layanan untuk memantau sejauh mana aduan dan berkas sudah ditindaklanjuti bidang pendapatan.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT