Home / Indomalut / Haltim

Mulai 2022, Pemkab Haltim Tahan TPP ASN Haltim yang Belum Divaksin

25 November 2021
Ricky Ch Richfat

HALTIM,OT- Pemerintah Kabupten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) akan menahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menjalani vaksinasi tahap I dan II. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Ch Richfat kepada indotimur.com, Kamis (25/11/2021).

Menurut Ricky, penahanan TPP bagi ASN Halmahera Timur itu mulai diberlakukan awal Januari tahun 2022.

"Jadi mulai bulan Januari tahun 2022 gaji TPP akan di tahan bagi ASN yang belum divaksin baik dosis I maupun dosis II," ujar Ricky.

Kata Ricky, program vaksinasi ini adalah program pemerintah pusat sehingga seluruh ASN dalam lingkup Penerintah Kabupaten Halmahera Timur, wajib untuk divaksin baik dosis I maupun dosis II.

"Ini bukan program pemerintah daerah, makanya ASN Haltim seluruhnya wajib untuk di vaksin bagi yang belum di vaksin," katnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT