Home / Indomalut / Haltim

LSM Sepra Haltim Desak DPLH Bayar Lahan Warga Gotowasi

30 Juni 2020
Rusmin Hasan

HALTIM,OT- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Perjuangan Rakyat (Sepra) Halmahera Timur (Haltim), mendesak kapala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Harjon Gafur menyelesaikan laham milik masyarakat Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan.

Ketua LSM Sepra Haltim Rusmin Hasan mengatakan, proses penggusuran tanah di jalan belakang Desa Gotowasi oleh Pemkab Haltim terdapat pembohongan.

"Janji Pak Kadis bayar bulan April dan Mei tapi sudah akhir Juni belum ada pembayaran ganti rugi lahan," kata Rusmin, Selasa (30/06/2020).

Dikatakan, terkat janji itu dirinya meminta kepada Kadis DPLH Harjon Gafur agar segera membayar lahan milik masyarakat Gotowasi yang digusur untuk pembangunan jalan tersebut.

"Jadi saya minta Pak Kadis segera bayar sesuai janji yang disampaikan ke masyarakat," katanya.

Ditegaskan, apabila dalam waktu dekat lahan masyatakat belum dibayar maka LSM Sepra bersama masyarakat pemilik lahan akan menggelar aksi meminta kepada DPRD dan Bupati agar mencopot Harjon Gafur dari jabatan Kadis Pertanahan.

Kata dia, Keputusan Bupati Haltim tentang penetapan Harga Tanah dan Tanaman di Kabupaten Halmahera Timur No; 166.45/593.93.62-30/2012. "Berdasarkan keputusan itu maka Pak Kadis wajib membayar tanah masyarakat yang sudah digusur," pintanya. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT