Home / Indomalut / Haltim

Komisi III DPRD Haltim Konsultasi Pembentukan Perda PDAM

13 Juni 2021
Suasana pertemuan

TERNATE,OT- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), melakukan konsultasi pembentukan Peraturan daerah (Perda) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Ternate, Sabtu (12/06/2021).

Hadir dalam konsultasi itu Akademisi Unkhair Dr. Djanib, Ketua Komisi III Ashadi Tajuddin didampingi Wakil Ketua Komisi Irfan Karim dan Wakil Ketua II DPRD Haltim Idrus Enos Maneke bersama Anggota Komisi III.

Ashadi Tajuddin mengatakan, Komisi III DPRD Haltim melalukan konsultasi pembentukan Peraturan daerah (Perda) PDAM Haltim ke Akademisi Unkhair yakni Dr Djanib.

"Selama ini Haltim belum memiliki Perda PDAM bahkan di Maluku Utara hanya Haltim yang belum memiliki," kata Ashadi.

Kata dia, akibat Kabupaten Haltim belum memiliki Perda PDAM tersebut, sehingga mempengaruhi penyerahan Aset Air Bersih yang berada di Haltim serta Anggaran Pusat daru Balai Sarana dan Prasarana Pemukiman.

"Ini permintaan permintaan Pemerintah Pusar bahwa semua daerah harus memiliki Perda PDAM," katanya.

Untuk itu, Komisi III berinisiatif melakukan pembentukan Perda PDAM di Haltim dengan berkonsultasi langsung kepada Akademisi yang berkompeten terkait Perda tersebut.

"Artinya kalau sudah ada Perda PDAM itu maka dengan aendirinya semua aset air bersih yang suda di bangun oleh Balai Sarana dan Prasarana Pemukiman Maluku Utara dan insha Allah Anggaran dari pusat ke daerah bisa bertambah, yang lebih penting lagi masyarakat bisa menikmati air bersih yang berkualitas," tandas Ashadi. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT