HALTIM,OT- Komisi II DPRD Kabupaten Halmahra Timur (Haltim) mendesak kepada Dinas Peribdagkop UKM dan Dinas PTSP agar menertibkan APMS yang beroperasi di wilayah Haltim.
Ketua Komisi II Mursid Amalan mengatakan, berdasarkan aduan warga bahwa sejumlah Agen Premium Minyak Solar (APMS) di wilayah Haltim tidak menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Ada aduan warga soal sejumlah APMS di Haltim tidak menjuam BBM bersubsidi, makanya Komisi II memanggil dinas terkait," kata Mursid usai rapat dengar pendapat (RDP) diruang Komisi II, Selasa (26/01/2021).
Dikatakan, sesuai laporan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Tobelo Halmahera Utara (Halut), bahwa setiap bulan jatah BBM bersubsidi dipasok ke Haltim.
"Setiap bulan ada jatah, baik solar maupun premium bersubsidi harga industri semuanya diterima oleh pengusaha APMS di Haltim," katanya.
Lanjut dia, misalnya APMS Mawasangka di Desa Sangaji Kota Maba dan di Subaim tidak menjual BBM jenis Solar, sementara di Buli premium di jual kepada Pengecer.
"Jadi rapat ini akan ditindak lanjuti dengan pemantauan di lapangan, tapi kita masih tunggu data dari Pertamina soal jatah, baik itu solar maupun premium bersubsidi," ujarnya.(dx)