Home / Indomalut / Haltim

Izin Operasi APMS dan SPBU di Haltim Belum Diperpanjang

03 Februari 2021
Wahid Kamah

HALTIM, OT- Sejumlah Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  (SPBU) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), belum melakukan perpanjangan izin usaha.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Wahid Kamah mengatakan, sejumlah APMS dan SPBU sampai saat ini belum ada yang melakukan perpanjangan Izin usaha.

"Sampai sejauh ini belum ada pemilik APMS maupun SPBU di Haltim yang melakukan perpanjangan izin usaha," kata Wahid, Rabu (03/02/2021).

Kata dia, pernyataan Komisi II DPRD Halmahera Timur bahwa SPBU dan APMS belum memperpanjang izin itu benar, karena selama ini SPBU dan APMS belum pernah berkonsultasi ke Dinas PTSP untuk perpanjangan izin.

"Kalau diperpanjang harus dilampirkan dengan nomor AHU, akta notaris dan rekomendasi Kemenkumham kemudian PTSP keluarkan surat perpanjangan izin. Dan kami pastikan izin yang lama sudah mati alias sudah habis masa berlakunya," katanya.

Lanjut Wahid, dirinya menduga SPBU dan APMS di Haltim melakukan operasi menggunakan izin usaha yang lama, sehingga PTSP waktu dekat bersama Dinas Perindagkop UKM agar mengkroscek izin usaha itu.

"Kami akan krosecek dilapangan sekaligus soal distribusi BBM bersubsidi yang selama ini tidak pernah di nikmati masyarakat Halmahera Timur tapi hanya pengusaha," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila pada saat melakukan krocek dilapangan kemudian ditemukan seperti itu maka kami akan tindaklanjut.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Faujan A. Pinang

BERITA TERKAIT