Home / Indomalut / Haltim

Irfan Karim Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Haltim

25 Mei 2021
Ketua DPRD Haltim Djhon Ngoraitji saat memasang pin kepada Irfan Karim (Foto_Udho)

HALTIM,OT- Irfan Karim akhirnya resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Periode 2019-2024, Rabu (25/05/2021).

Pelantikan Irfan Karim sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mendiang Retman Deni Pinoa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor :314/KPTS/MU/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Ketua DPRD Haltim Djhon Ngoraitji mengatakan, sesuai ketentuan pasal 99 ayat 1 huruf a Peraturab Pemerintah Nomor 12 bahwa Anggota DPRD yang meninggal diberhentikan sebagai Anggota DPRD.

"Maka pimpinan DPRD Haltim dengan surat nomor 172/68/2021 21 April telah menyampaikan kepada Gubernur Malut melalui Bupati Haltim mengusulkan pemberhentian Almarhum Retman Deni Pinoa sebagai anggota DPRD masa bakti 2019-2024," kata Djhon saat menimpin sidang Paripura Pelantikan PAW.

Lanjut ketua DPRD, Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Bimor 033-SE/DPP-Nasdem/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Usulan PAW Irfan Karim menggantikan Almarhum Retman Deni Pinoa.

"Pimpinan DPRD Haltim dengan Surat Nomor 172/68/2021 tanggal 21 April telah mengusulkan peresmian pengangkatan sudara Irfan Karim sebagai PAW," ujarnya.

Untuk diketahui, pelantikan PAW Irfan Karim dihadiri Bupati Haltim Hi Ubaid Yakub bersama unsur Forkompimda Haltim.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT