HALTIM,OT- Irfan Karim akhirnya resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Periode 2019-2024, Rabu (25/05/2021).
Pelantikan Irfan Karim sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mendiang Retman Deni Pinoa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor :314/KPTS/MU/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Ketua DPRD Haltim Djhon Ngoraitji mengatakan, sesuai ketentuan pasal 99 ayat 1 huruf a Peraturab Pemerintah Nomor 12 bahwa Anggota DPRD yang meninggal diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
"Maka pimpinan DPRD Haltim dengan surat nomor 172/68/2021 21 April telah menyampaikan kepada Gubernur Malut melalui Bupati Haltim mengusulkan pemberhentian Almarhum Retman Deni Pinoa sebagai anggota DPRD masa bakti 2019-2024," kata Djhon saat menimpin sidang Paripura Pelantikan PAW.
Lanjut ketua DPRD, Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Bimor 033-SE/DPP-Nasdem/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Usulan PAW Irfan Karim menggantikan Almarhum Retman Deni Pinoa.
"Pimpinan DPRD Haltim dengan Surat Nomor 172/68/2021 tanggal 21 April telah mengusulkan peresmian pengangkatan sudara Irfan Karim sebagai PAW," ujarnya.
Untuk diketahui, pelantikan PAW Irfan Karim dihadiri Bupati Haltim Hi Ubaid Yakub bersama unsur Forkompimda Haltim.(dx)