Home / Indomalut / Haltim

Ini 14 Usulan Ranperda Pemkab dan 6 Ranperda Inisiatif DPRD Haltim

16 Juni 2021
Suasana Rapat Paripurna

HALTIM,OT- Pemerintah daerha Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim, menyerahkan usulan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) dan Inisiatif.

Penyerahan Rancangan Peraturan daerah itu dilaksanakan pada rapat Paripurna ke III masa sidang ke II dan Paripurna ke IV masa sidang ke II dengan agenda penyampaian 6 Rancangan Perda Inisiatif DPRD dan Penyampaian 14 Ranperda usulan Pemda Kabupaten Haltim di ruang rapat Paripurna DPRD Haltim, Rabu (16/06/2021).

“14 rancangan peraturan derah itu, 5 diantaranya rancangan peraturan derah bidang retribusi  dan 9 rancangan peraturan derah yang bersifat pengaturan," ujar bupati Haltim Ubaid Yakb.

Kata Bupati, Rancangan peraturan derah tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Retribusi terminal penumpang dan barang, Retribusi Rumah potong hewan, Retribusi Surat keterangan asal hasil perikanan, Retribusi penjualan produksi tanaman perkebunan.

Selain itu, rancangan peraturan derah tentang badan permusyarawatan desa, Ranperda tentang RIPPDA, Ranperda tentang Penyelengaraan keparwisataan, Ranperda tentang analisis dampak lalu lintaa, Ranperda tentang pengelolahan sampah, Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Ranperda tentang pelayanan publik, Ranperda tentang pengelolaham sampah dan Ranperda tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara, Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Haltim diantaranya:

  1. Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) pembentukan Ranperda ini dimaksudkan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak perlu dijamin lebih kuat melalui komitmen hukum.
  2. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Timur.
  3. Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, asset atau balang milik daerah adalah semua milik daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran.
  4. Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, munculnya perda ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan di Haltim.
  5. Ranperda tentang CSR, tanggungjawab social dan lingkungan perusahan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; dan
  6. Ranperda tentang PDAM, Ranperda air bersih menjadi penting untuk dilanjutkan.
  7. <(dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT