Home / Indomalut / Haltim

DPRD Haltim Akan Selesaikan Sejumlah Ranperda Tunggakan Tahun 2020

12 Januari 2021
Latif Mole

HALTIM,OT- DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) menargetkan akan menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2021 yang tidak diselesaikan di tahun sebelumnya.

Ketua Bapemperda DPRD Haltim, Latif Mole mengatakan, Bapemperda menargetkan menyelesaikan pekerjaan di tahun 2020 yang masih tertunda.

"Ada bebera Ranperda yang belum diselsaikan ditahun 2020 kemarin itu Bapemperda akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan, termasuk Ranperda usulan Pemda maupun inisiatif DPRD," kata Latif, di Kantor DPRD Haltim, Selasa (12/01/2020).

Kata Latif, Ranperda usulan tahun kemarin seperti Ranperda Penertiban Hewan Ternak menjadi prioritas dan penting karena hewan sering menyusahkan masyarakat baik itu di tengah-tengah Kota maupun di beberapa Kecamatan dalam wilayah Haltim.

"Perda penertiban hewan ternak ini penting karena sudah memakan korban, seperti yang terjadi di Wasile gara-gara hewan ternak terjadi kecelakaan dijalan raya, maka perda ini penting," katanya.

Kata dia, selain itu ada juga Perda Pariwisata (Rippda) dan juga Perda tentang Air Bersih (PDAM) yang akan menjadi tanggungjawab Bapemperda untuk menyelesaikannya ditahun ini.

"Komisi III juga berupaya membuat perda pengelolaan CSR beberapa sektor pertambangan seingga bisa melibatkan masyarakat," katanya.

Sementara Komisi II merancang Perda tentang Perlindungan Tenaga dan Komisi I Perda tentang Pemekaran Desa dan Teknik Penyusunan Perdes karena di Desa-Desa sering mengalami kendala.
"Jadi pekerjaan ini Bapemperda DPRD Haltim akan selesaikan di tahun ini, baik itu Perda usulan Pemda Haltim maupun Perda hak inisiatif DPRD Haltim," ujar politisi Partai Gerindra itu.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT