Home / Indomalut / Haltim

Bupati Haltim: Tidak Ada Edaran Libur Iduladha, Hari Senin Tetap Berkantor

06 Juli 2022
Ubaid Yakub

HALTIM,OT- Bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Ubaid Yakub menegaskan, tidak ada cuti libur Lebaran Iduladha 1443 H/2022 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

“Pelaksanaan salat Iduladha jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 sebagaimana penetapan Pemerintah Pusat, jadi lebaran di hari minggu sehingga besoknya Senin 11 Juli ASN kembali berkantor dan beraktivitas seperti biasanya,” tegas Ubaid saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Bupati, Rabu (06/07/2022).

Untuk itu, Ubaid berharap kepada seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Haltim agar tidak melakukan libur tambahan atau libur pribadi karena tidak ada edaran cuti bersama pada Idul Adha tahun ini.

“Kalau tidak ada halangan maupun hambatan, Senin 11 Juli saya akan memimpin langsung Apel bersama di Kantor Bupati,” jelasnya.

Sementara ditanya terkait sanksi bagi ASN Haltim yang mengabaikan instruksi Bupati soal kedisiplinan, Ubaid menegaskan sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi teguran, secara lisan dan tertulis ke 1, ke 2 dan ke 3 serta pernyataan ketidaksenangan Pimpinan,” tegas Ubaid.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT