HALTIM,OT- Asisten Administrasi Umum Provinsi Maluku Utara Deni Tjan, resmi dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), oleh Pj Bupati Haltim Muhammad Ali Fataruba, Senin (15/02/2021).
Deni Tjan mengganti Hi Tamrin Bahara, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba Nomor: 821.2/KEP/JPT/16/II/2021 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Penjabat Kbupaten Halmahera Timur.
Pj Bupati M Ali Fataruba dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Haltim sesuai surat persetujuan dan pengangkatan penjabat Sekretris Daerah.
"Persetujuan ini sesuai surat keputusan Gubernur Malut dan semoga yang dialntik hari ini dapat amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penjabat Sekda," kata M Ali Fataruba.
Lanjut dia, diangkatnya penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) Haltim, karena kekosongan jabatan sehingga Bupati/Walikota mengangkat penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas setelah mendapat persetujuan dari Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat.
"Pasal 5 Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda menegaskan penjabat Sekda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 paling lama 6 bulan dalam hal sekretris derah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan apabila terjadi kekosongan," ujarnya.
Dia menambahkan, pelantikan hari ini penting karena penjabat Sekretaris Deerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah menyusun pengor-kedinasan administratif tugas perangkat derah serta pelayanan administratif.
"Terima kasih kepada Tamrin Bahara karena telah menjalankan tugas Penjabat Sekretaris Derah dengan baik," tambahnya.
Untuk diketahui, posisi jabatan Deni Tjan sebelumnya adalah Asisten Administrasi Umum Provinsi Maluku Utara dan Hi Tamrin Bahara dikembalikan ke jabatan Asisten III Pemkab Haltim. (dx)