Home / Indomalut / Haltim

9 Anggota DPRD Haltim Tolak Pembatalan SK Plt Sekda

16 Oktober 2020
9 Anggota DPRD Haltim yang tolak pembatalan SK Plt Sekda

HALTIM, OT- Sebanyak 9 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menolak pembatalan Surat Keputusan (SK) Pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Daerah (Sekda) Halmahera Timur (Haltim). 

Sembilan Anggota DPRD Haltim itu yaitu, Wakil Ketua II DPRD Haltim Idrus Eros Maneke dari Partai Golkar, Ketua Komisi I Yusak Kiramis Partai Demokrat, Ketua Komisi II Mursid Amaland Partai PKPI, Kotua Komisi III Ashadi Tajuddin Partai Hanurua, Yefri Maudul Partai Nasdem, Retman Deni Pinoa Partai Nasdem, Bahmit Djafar Partai Hanura, Basir Hi Taher Lambutu Partai Golkar dan Alfano W Susu Partai Demokrat. 

Wakil Ketua II DPRD Haltim idrus Enos Maneke mengatakan, agenda silaturahmi Pj. Bupati Muhammad Ali Fataruba bersama DPRD Haltim ada beberapa agenda yang dibahas salah satunya adalah soal Plh Sekda .

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Plh Sekda ini telah diusulkan oleh mendiang mantan Bupati Haltim Ir Muh Din sebelum wafat," kata Idrus, di Kantor DPRD Haltim, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan, usulan Plt Sekda tersebut telah diterima oleh Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dan diterbitkan persetujuan usulan Plt itu. 

"Atas prsetujuan itu, Almarhum Buapti Muh Din kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Plt Sekda Haltim atas Ricky Chairul Richfat ST. MT," kata Idrus.

Kata dia, berdasarkan SK Bupati rencananya Ricky Chairul Richfat akan dilantik sebagai Plt Sekda Haltim pada tanggal 7 September 2020, tapi berhalangan karena Bupati Muh Din wafat pada 4 September 2020 usai pendaftara di KPU Haltim. 

"Bupati dipanggil oleh yang maha kuasa pada tanggal 4 September sehingga pelantikan Plt Sekda itu kemudian ditunda," katanya. 

Lebih jauh kata Idrus, prose penundaan pelantikan itu memang di dalam Dictum batas waktu selama 5 hari akan tetapi permasalahannya bukan tidak mau dilantik, tapi karena Bupati wafat. 

"Bahkan almarhum Bupati Muh Din telah membuat surat keputusan Bupati tentang pengangkatan Plh Sekda tersebut," katanya. 

Kata Idrus, Gubernur telah mengeluarkan SK Pembatalan Nomor:800/JPTP/172/X/2020 perihal Pembatalan Persetujuan Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur. 

Lanjut dia, terhadap SK pembatalan persetujuan pengangkatan Plh Sekda tersebut, kami mengganggap Gubernur Malut akan memperricuh situasi politik dan kondisi politik di Haltim.

"Proses persetujuan itu telah disampaikan dan alasan pembatalan itu karena persetujuan itu sudah kedaluarsa. Pertanyaannya adalah, kedaluarsa itu bukan karena kesengajaan tapi memang Bupati Muh Din wafat," ujarnya. 

Untuk itu, 9 orang Anggota DPRD Haltim ini berharap Penjabat Bupati menindak lanjuti surat persetujuan Gubernur sebagaimana diketahui telah disahkan dan dibuatkan SK oleh Bupati Muh.

"Kenapa kami 9 anggota ini menolak SK Pembatalan persetujuan itu, karena yang pertama dalam wsktu dekat ini agenda finalisasi APBD-P dan finalisasi itu kita butuh Plt Sekda sebagai ketua panitia anggaran, kalau tidak ada Plt Sekda maka tidak bisa dilakukan finalisasi APBD-P," harap Idrus. 

Menurut Idrus, bahkan bisa jadi proses pembatalan ini Gubernur Malut dan Penjabat Bupati biang dari lambatnya pengesahan APBD-P. 

"Proses pengesahan APBD-P ini bisa jadi lambat karena bianya ada di Gubernur dan Penjabat Bupati," tuturnya. 

Dia menambahkan, untuk itu DPRD akan menyurat kepada Mendagri dan Komisi II DPR RI agar menegur dan mengoreksi Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba terhadap langkah yang sudah diambil ini. 

"Nagi kami ini orderan bagi orang-orang didalam situasi politik. Jadi sikap kami 9 anggota DPRD Haltim menolak yang diambil Gubernur serta meminta kepada Pj. Bupati untuk disampaikan kepada Gubernur agar batalkan kembali SK pembatalan persetujuan. Dan segera lantik Plh Sekda yang sudah dilakukan persetujuan sebelumnya semata-mata untuk melanjutkan amanah mendiang almarhum Ir Muh Din," tambah Idrus

Idrus menegaskan, terkait masalah itu 9 Anggota DPRD meminta kepada Penjabat Bupati Haltim agar tidak lagi mengusulkan Plh Sekda Haltim kepada Gubernur Malut. 

"Karena SK Plt Sekda telah diterbitkan oleh almarhum Bupati Muh Din pada 4 September. Dan didalam hukum pemerintahan SK tersebut tidak kedaluarsa karena dasarnya persetujuan Gubernur," tegas Idrus.

Untuk itu, Penjabat Bupati harus menindaklanjuti SK yang sudah diterbitkan sebelumnya oleh almarhum Bupati Muh Din. 

"Kalau Pj Bupati mengusulkan Plh baru maka Pj Bupati sebagai biang kerok bagi jalannya pemerintahan Haltim lebih husus dalam menghadapi APBD-P dan APBD Induk," tandas Idrus.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT