HALTENG, OT - Penasehat atau advisor PT. Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) Said Tamrin mengkalim, makanan yang disajikan kepada karyawan oleh PT. Temporess International Delivery (TID) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"PT. TID ini pesan makanan (catering) tidak sesuai SOP, tidak melalui pemeriksaan dari petugas kesehatan," ucap Said dalam keterangan resminya kepada indotimur.com Rabu (22/1/2024).
Dia menyatakan, meski PT. TID adalah Subkontraktor (Subkon) dari PT. BPN, namun sering mengabaikan pemeriksaan makanan. Padahal, kalau di BPN sendiri tiap minggu petugas kesehatan melakukan pengecekan terhadap makanan sebelum diberikan kepada karyawan.
PT. TID harusnya lebih intens berkoordinasi dengan pihak BPN terkait catering ini, karena kalau ingin catering makanan, maka harus dicek dulu apakah layak atau tidak, begitu juga warga yang menyiapkan jasa catering, harus memiliki izin usaha dari pihak berwenang, "ini yang perusahaan harus perhatikan. Kenapa harus ada izin usaha catering, karena itu bisa menambah Pendapan Asli Daerah (PAD)," cetusnya.
"Kalau sudah terjadi seperti ini, maka yang disalahkan adalah pihak perusahaan dan warga yang catering makanan tersebut," tambahnya.
Untuk itu lanjut Said, kalau tidak dilakukan pemeriksaan awal sebelum diberikan ke karyawan, maka hal serupa bisa saja terjadi lagi karena minimnya kontrol dari pihak Perusahaan.
BERITA TERKAIT : Puluhan Karyawan Subkon PT. BPN Keracunan Makanan
BACA JUGA : Jumlah Karyawan Yang Keracunan Bertambah, Satu Balita Dirujuk Ke RSUD Weda
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (21/2/2025) kemarin, puluhan karyawan PT. TID dan beberapa warga Desa Fritu Kecamatan Weda Utara Halmahera Tengah (Halteng) mengalami keracunan makanan.
Akibatnya, sejumlah warga harus menjalani perawatan insentif di Puskesmas setempat, bahkan satu balita terpaksa harus dirujuk ke RSUD Weda.
(red)