Home / Indomalut / Halteng

Pendaftaran Bakal Calon Kepala BPD Were Dibuka

15 Februari 2022
Ketua panitia Pemilihan

HALTENG, OT- Panitia Pemilihan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sudah membuka pendaftaran bakal calon Kepala BPD.

Pengumuman pendaftaran bakal calon ini, berdasarkan surat nomor 001/B/Pan-BPD/Ds. Were/XI/2022

Ketua Panitia Pemilihan BPD Were, Akbar Naser mengatakan, sejak hari Senin Tanggal 14  sampai 20 Februari 2022 bertempat di Kantor Desa Were, dibuka pendaftaran bakal calon kepala BPD.

Persyaratan yang dipenuhi oleh bakal calon BPD Were adalah sebagai berikut, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah.

Selanjutnya, pendidikan paling rendah sekolah menengah pertama, bukan sebagai perangkat atau pemerintah desa, bersedia mencalonkan diri sebagai anggota BPD, bertempat tinggal di wilayah pemilihan Desa Were, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari peyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainya.

Selain itu, tidak terganggu kesehatan jiwanya, berkelakuan baik berdasarkan catatan kepolisian, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuasaan hukum tetap, tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD 3 kali masa keanggotaan. Dan memenuhi kelengkapan administrasi.

"Selain persyaratan, bakal calon juga harus meyiapkan kelengkapan administrasi sebagai calon anggota BPD,"ucap Akbar dalam keteranganya Selasa (15/2/2022).

Administrasi yang pertama adalah, Surat permohonan untuk menjadi calon BPD yang ditulis tangan diatas kertas bermaterai 10000. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas bermaterai.

Surat pernyataan memegang teguh serta mengamalkan pancasila melaksanakan UUD 1945 dan memelihara NKRI dan bhinneka tunggal ika diatas kertas bermeterai. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD dan diatas kertas bermeterai.

Selain itu, foto copy KTP, Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai akhir yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwewenang atau keterangan dari pejabat yang berwewenang. Surut keterangan berbadan sehat dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainya dari dokter rumah sakit pemerintah.

Surat dari pengadilan negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah di pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan Pas foto (3x4 dan 4x6) masing-masing 3 lembar.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT