Home / Indomalut / Halteng

Pemkab Halteng Lakukan Konsultasi Publik RDTR

08 Agustus 2022
Abd. Rahim Odeyani (foto_Takdir)

HALTENG,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melakukan konsultasi Publik dengan Kepala Desa Lingkar Tambang, Stakeholder dan DPRD terkait dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani mengatakan, RDTR ini penting sekali untuk diadakan, guna untuk mengatur dan memberikan ruang Zonasi bagi pembangunan yang dibangun oleh pemerintah maupun pihak swasta.

“Seperti yang kita tahu, bahwa perkembangan penduduk dan Infrastruktur yang begitu pesat di Halteng, kalau tidak diatur melalui RDTR maka akan mempunyai dampak terhadap pembangunan,” ujarnya.

"Kita lihat contoh di Kecamatan Weda Tengah, sering  terjadi kemacetan akibat dari pembangunan yang tidak teratur, kemudian di dalam kota weda banyak warga yang membangun di atas trotoar karena Ini semua tidak ada RDTR sehingga RDTR ini diadakan untuk mengatur siklus pembangunan itu," jelas Wabub saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan usai Rapat di Kantor Bappeda Halteng, Senin (8/8/2022).

Orang nomor dua Pemkab Halteng ini mengatakan, saat masih tahapan uji publik terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Setelah itu baru di saring kembali untuk diterbitkan sebagai Peraturan Bupati (Perbub).

"Jadi Perbub ini untuk digunakan sementara sebagai rujukan, sambil didorong ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda)," jelas Ketua DPD Nasdem Halteng ini.

Sementara Kaban Bappelitbangda Halteng, Salim Kamluddin mengatakan, RDTR ini sifatnya mendesak karena problem kewilayahan di Kecamatan Weda Tengah dan Kota weda yang terintegrasi langsung dengan kawasan Industri. Fungsi dari RDTR ini adalah untuk melindungi, menempatkan, dan memberi ruang.

"Kalau dari sisi pola ruang, daya dukung, dan daya  tampung, secara kajian akademis, Halteng masih memiliki peluang besar dengan presentase pemanfaatan hutan yang ada di dua Kecamatan ini masih terpakai ada yang baru 5 Persen, ada juga  0,25 persen,"ucap Kaban.

Kata dia, UU Cipta Kerja itu diamanatkan bahwa, kepentingan kita di sistim perizinan, itu terintegrasi langsung dengan RDTR itu, dalam rangka memberikan ruang kepada pelaku-pelaku ekonomi yang membangun usaha itu sudah terkomfirmasi.

 "Maka kepentingan kita adalah mengamankan Wilayah yang menjadi kepentingan kita. Terutama perencanaan peruntukan kawasan pemukiman, mengantisipasi dan memberi ruang konstruksi penanganan banjir, serta membuat tempat peruntukan Publik, dan membuat penampungan air sebagai sebuah ekosistim dan hutannya,"jelas Mantan Kadis Pendidikan ini.

Lanjutnya, amanah UU Nomor 26 tentang tata ruang nasional, yang mengharuskan penyusunan RTRW dan turunannya RDTR itu harus, dibuat dalam sistem regulasi.

Selain itu, menurut Kaban, kota Weda ini, harus ada penataan sendiri. Karena urbanisasi meningkat, tingkat pertumbuhan ekonomi yang naik signifikan, maka harus ada RDTR untuk menata kota Weda ini kedepan agar tidak terlihat seperti kota yang Kumuh. 

"Kita menyiapkan kota weda kedepan yang memiliki nuansa modern dan berintegrasi dengan industri,"tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT