Home / Indomalut / Halteng

Empat Cakades di Halmahera Tengah Ajukan Gugatan

03 Agustus 2021
Yanto M. Asri (foto_ono)

HALTENG, OT- Sebanyak empat Calon kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), mengajukan gugatan ke panitia Kabupaten terkait dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 beberapa waktu lalu.

Empat Desa yang melakukan gugatan tersebut diantaranya, Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan, Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah, Desa Banemo Kecamatan Patani Barat dan Desa Umyal Kecamatan Pulau Gebe.

Ketua Panitia Kabupaten, Yanto M. Asri mengatakan, malam nanti panitia kabupaten akan memanggil Camat di masing-masing Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Desa dan pelapor.

“Tujuan dari pemanggilan ini agar menyampaikan hasil kajian dari Panitia kabupaten terkait problem ini, apakah diterima atau tidak nanti malam,” kata Yanto saat di konfirmasi sejumlah Wartawan di kantor Bupati, Selasa (03/8/2021).

Yanto mengaku, dari 4 desa yang melapor terkait hasil Pilkades kemarin, masalahnya berbeda-beda, seperti di Desa Loleo masalahnya soal foto yang dicoblos, di Desa Lelilef Sawai masalahnya di DPT, sementara di Desa Banemo masalah jumlah surat suara di papan Plano karena ada saksi yang bilang selisih hanya 2 suara tapi panitia sampaikan selisih 3 suara, itu yang dipersoalkan. Sedangkan di Desa Umyal masalahnya terkait DPT.

"Rata-rata semua desa yang memasukkan gugatan, secara administrasi semuanya tuntas, baik di Desa maupun di kecamatan karena papan plano semua ditandatangani oleh petugas," kata Ketua Panitia Pilkades Kabupaten.

Yanto yang juga Sekda Halteng mengatakan, soal diterima gugatan atau tidak tergantung malam nanti, karena nanti akan ada juru bicara dari panitia kabupaten yang memberikan penjelasan terkait gugatan mereka semua.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT