HALTENG, OT- Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Tengah (Halteng), akan membuat kartu parkir berlangganan bagi masyarakat yang menempati Rumah Toko (Ruko) di Desa Fidi Jaya dan pasar Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Kepala Dinas Perhubungan Halteng, Samsul Bahri mengatakan, warga yang menempati Ruko keluhkan terkait dengan pemasangan portal di depan Ruko yang mewajibkan bagi setiap kendaraan yang masuk harus membayar parkir, sehingga mereka yang tinggal di Ruko mempertanyakan bagaimana dengan mereka yang tinggal di Ruko.
"Jadi kita melakukan rapat dengan warga untuk berbicara terkait keluhan itu dan Dishub akan membuat kartu parkir berlangganan untuk warga yang tinggal di Ruko dan Pasar fidi jaya," ujar Kadis saat rapat bersama warga, Selasa (11/1/2022).
Kata dia, kartu ini hanya dikhususkan bagi warga yang menempati Ruko dan Pasar Fidi Jaya, tidak untuk umum karena mereka sudah membayar uang sewa Ruko maupun kios di Pasar.
“Kalau warga pada umumnya tetap dikenakan tarif retribusi parkir dengan harga normal, yakni Rp 2000 bagi kendaraan ruda dua dan Mobil Rp 5000 dalam sekali masuk. Namun kalau parkirnya lebih dari dua jam maka uang parkir harus tambah Rp 1000,” katanya.
Kadishub menjelaskan, meskipun sudah ada kartu parkir tapi mereka tetap membayar parkir, namun hitungannya per bulan. Untuk motor per bulan Rp 50 ribu sedangkan mobil per bulan Rp 100.
Ia mengaku, kartu parkir berlangganan ini sudah di pesan dan ketika sudah ada baru akan diserahkan oleh Dishub kepada warga yang tinggal di Ruko dan pasar.
Mantan kadis Perkim ini mengatakan, jika dalam satu ruko atau kios di pasar mempunyai motor lima atau bahkan lebih, tetap pembayarannya sama per bulan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.(red)