HALTENG, OT- Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), mengabaikan Surat Edaran (SE) nomor 0060/0125 tentang penggunaan pakaian Pramuka disetiap Hari Jumat.
Amatan indotimur.com di kantor Bupati, Jum'at (5/3/2021) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belum juga memakai pakaian Pramuka sebagaimana edaran Bupati.
Padahal surat edaran ini dikeluarkan sejak Januari tahun 2021 lalu, namun hingga saat ini, ASN maupun Non ASN belum melaksanakan perintah Bupati melalui surat edaran tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng Yanto M. Asri mengatakan, surat edaran itu sudah berlaku sejak Januari lalu, namun masih diberikan kelonggaran kepada OPD untuk menyiapkan pakain Pramuka.
BERITA TERKAIT : Setiap Jumat ASN Halteng Diwajibkan Berseragam Pramuka
"Dalam surat edaran itu, pemberlakuan pakaian Pramuka setiap hari Jumat, akan dimulai minggu kedua Bulan Februari Tahun 2021," kata Sekda saat dikonfirmasi, Jum'at (5/3/2021).
Menurutnya, saat ini ASN maupun Non ASN masi menjahit pakaian Pramuka tersebut.
Diketahui seperti diberitakan sebelumnya, ASN di lingkup Pemkab Halteng diwajibkan setiap Hari Jumat harus memakai pakaian Pramuka.(red)