HALSEL, OT - Setelah sebelumnya membantah ada cafe yang beraktifitas pasca pembekuan izin operasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Haslel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku salah satu cafe telah kembali beraktifitas.
Beroperasinya cafe Hoks setelah DPMPTSP Halsel mencabut surat pembekukan sementara yang sebelumnya diberikan kepada pemilik cafe.
Kepala Dinas PMPTSP, Farid SB, saat dikonfirmasi, membenarkan, cafe tersebut, telah dibuka setelah pemilik cafe menataati poin-poin kesepakatan yang ditetapkan.
"Jadi baru satu cafe yakni Hoks milik Ronal Ongki, sisanya cafe Bungalouw Satu dan Bungalouw Dua belum dibuka," aku Farid dalam keterangannya.
Dia mengaku, Pemkab Halsel dan pemilik cafe Hoks telah bersepakat dalam bentuk berita acara yang berisi tiga poin penting. "Jadi ada tiga poin yang disepakati," aku Farid.
Tiga poin kesepakatan tersebut, diantaranya, pihak pemilik/pengelola akan memperketat pengawasan barang bawaan tamu atau pelanggan pengguna tempat karaoke.
"Poin kedua itu, memberikan informasi bahwa tempat karaoke melarang membawa minuman keras yang dicetak dalam bentuk spanduk di terapatkan pada pintu masuk dan pada ruang pelayanan tamu (minimal ukuran 2x2) dan disetiap pintu masuk ruang karaoke (minimal ukurap F4),"sebutnya.
Selanjutnya, pada poin ketiga, lanjut Farid, pihak pemilik/pengelola sepakat memenuhi standar usaha karaoke tetap dilakukan sampai dengan tanggal 30 November 2022 sesuai dengan pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya.
"Jadi itu yang telah disepakati," terangnya.
(iel)