Home / Indomalut / Halsel

Pemkab Halsel Resmi Umumkan Tarif Angkutan Darat dan Laut

Iksan : Untuk Speadboat Tidak Ada Kenaikan
10 September 2022
Rapat Kenaikan Tarif di Halsel

HALSEL, OT - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menggelar rapat bersama pemangku kepentingan untuk menyepakati tarif jasa angkutan pasca kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Rapat gabungan yang digelar di aula inspektorat Halsel, Sabtu,(10/9/22), menyepakati tarif angkutan darat di Halsel, naik sebesar 20 persen, sedangkan tarif angkutan laut naik sebesar 23 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Halsel, Iksan menyampaikan, rapat ini, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi pada hari Kamis, (8/9/22) lalu tentang penetapan, pengawasan dan pengendalian angkutan laut yang dilaksanakan di royal resto Ternate

Dia menjelaskan, dari sisi kewenangan penetapan tarif angkutan laut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor KM 57 tahun  2006 yang menyatakan, besaran tarif dasar dan jarak angkutan dalan wilayah kabupaten kota menjadi kewenangan Bupati atau Wali Kota.

"Dari hasil rapat tersebut, Dishub bersama pihak terkait lainnya telah menyepakati kenaikan tarif angkutan umum dan laut berada pada kisaran 20 persen sampai 23 persen," ujar Iksan seraya menyebut ada moda transportasi laut yang tidak  mengalami kenaikan tarif sama sekali.

Iksan menyebut, yang mengalami kenaikan sebesar 20 persen adalah angkutan umum darat, sementara  yang mengalami kenaikan 23 persen adalah tarif angkutan laut antar pulau dari Kupal dengan tujuan wilayah Obi.

"Sedangkan yang tidak mengalami kenaikan sama sekali adakah moda transportasi laut speedboat secara menyeluruh sesuai izin trayek," terangnya.

Iksan menambahkan, kesepakan penyesuaian tarif angkutan darat maupun laut di wilayah Halsel akan dibuat dalam sebuah keputusan Bupati yang akan ditandatangani pada hari Senin besok.

Setelah penetapan dalam bentuk surat keputusan Bupati, Pemkab Halsel bersama pihak terkait lainnya akan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap tarif setiap transportasi yang ada.

"Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, para pihak mematuhi dengan baik dan konsisten, karena sangsinya adalah pencabutan izin trayek serta perbuatan pidana karena masuk kategori pungli," tegasnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT