HALSEL, OT - Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang menyerahkan 40 E-Pas Kecil kepada pemilik dan nakhoda kapal dengan ukuran kurang dari GT. 7. Selasa (20/5/2025) di Kantor Pos Pengawasan Kupal Kecamatan Bacan Selatan Halmahera Selatan.
Berdasarkan press release dari Kantor UPP Kelas II Babang, langkah ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 tentang penerbitan Pas Kecil untuk kapal dengan tonase kotor di bawah GT. 7, sesuai data dari Kantor UPP Kelas II Babang.
Idham A Basir ST, Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, menjelaskan, E-Pas Kecil yang kini tersedia dalam format elektronik merupakan bagian dari inovasi digitalisasi administrasi perkapalan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan akses bagi pemilik kapal.
Dengan adanya digitalisasi ini, lanjut Idham, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ingin memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat pelayaran, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut.
Ditambahkan, digitalisasi dokumen kepemilikan kapal ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami berharap, dengan kemudahan akses terhadap dokumen legal seperti E-Pas Kecil, pemilik kapal dapat lebih mudah dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan operasional yang diwajibkan," tambahnya.
Ditegaskan, Kantor UPP Kelas II Babang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh kapal di wilayah kerjanya memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Dengan langkah ini, diharapkan transportasi laut di wilayah kerja Kantor UPP Kelas II Babang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa pelayaran serta mendukung pengembangan sektor maritim yang lebih modern dan efisien.
Sementara itu, para pemilik kapal menyambut baik program ini dan mengapresiasi kemudahan yang diberikan dalam administrasi serta pengecekan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami sangat bersyukur dengan adanya E-Pas Kecil ini, karena pengurusan dokumen menjadi lebih sederhana dan mudah diakses kapan saja. Sebelumnya, proses administrasi cukup memakan waktu, tetapi dengan digitalisasi, semuanya menjadi lebih efisien," ungkap salah satu pemilik kapal yang menerima dokumen tersebut.
(@by)