Home / Indomalut / Halsel

Diduga Tak Ada Biaya Sewa Kantor, Tiga Dinas Lakukan Pelayanan di Masjid

28 Juni 2024
Kantor Kesbangpol, DPMD dan Perkim Halsel yang menggunakan bangunan masjid raya di Bacan

HALSEL, OT - Meski telah dimekarkan sejak tahun 2002, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) belum memiliki kantor parmanen.

Hingga saat ini, sejumlah kantor masih "ngontrak" sedangkan beberapa lainnya "terpaksa" harus menggunakan masjid raya untuk melakukan pelayanan.

Sedikitnya terdapat tiga instansi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) "terpaksa" harus beraktivitas di mesjid Raya Alkhairat Labuha, lantaran belum memiliki gedung untuk dijadikan perkantoran.

Pantauan indotimur.com. ketiga dinas tersebut, diantaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kondisi ini tentu saja menjadi hambatan terutama bagi OPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, misalnya DPMD.

Selain memiliki resiko kerawanan terhadap keamanan arsip atau dokumen penting, sejumlah warga juga mengaku sungkan ketika melakukan pengurusan di kantor yang menggunakan masjid sebagai kantor pelayanan.

"Saat pengurusan kami agak merasa risih (kaku) karena kantornya di masjid, sementara kami non-muslim," ujar salah satu warga saat berurusan di kantor Dinas PMD Halsel.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Halsel dalam hal ini Bupati, agar segera membangun kantor pemerintahan secara parmanen sehingga masyarakat yang melakukan pelayanan tidak lagi sungkan untuk mendatangi kantor-kantor yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT