JAILOLO – Sebagian kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) yang digunakan para pejabat, diperkirakan 80 persen telah termakan usia (uzur), sebab rata-rata kendaraan dinas ini usianya lebih dari 10 tahun.
"Sudah 80 persen mobil yang ada sudah termakan usia 10 tahun keatas,” ungkap Kabid Aset BPKD Halbar, Mohammad Mathar kepada awak media Rabu (23/5/2018) sore tadi.
Menurutnya, pemutihan kendaraan dinas bisa dilakukan jika kendaraan tersebut usianya sudah lima tahun. Namun tetap harus memperhatikan kondisi kendaraan, "jika masih bagus dan belum ada penggantinya, kendaraan tersebut belum bisa dihapus sebagai asset daerah," kata Mohammad Mathar.
"Dilihat Iagi kondisi kendaran yang hendak diputihkan, Jika masih dalam kondisi bagus dan bisa dipakai maka pemutihan bisa dimundurkan satu atau dua tahun. dari usia 5 tahun bisa menjadi 6 atau 7 tahun, sesuai petunjuk Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan badan milik daerah,” terangnya.
Mobil dinas yang digunakan di lingkup Pemkab Halbar, sudah sangat layak untuk diganti atau dilakukan pemutihan, karena usai kendaraan yang sudah tua, tentu mempengaruhi pula biaya operasional yang lebih besar.(red)