Home / Indomalut / Halbar

Forkom Halbar Tuding PT. NHM Abaikan CSR Masyarakat

21 Februari 2018
Ramli Naser

JAILOLO, OT - Forum Komunikasi Masyarakat Halmahera Barat (FORKOM-HALBAR) mengutuk keras  PT. Nusa Halmahera Mineral (PT.NHM), karena sudah terindikasi melakukan perambahan wilayah operasional Yuridiksi Kabupaten Halbar di antaranya Gunung Tuguraci Kecamatan Jailolo Selatan dan sekitarnya serta, Desa Goal Kecamatan Sahu Timur dan Sekitarnya.

Menurut Presidium FORKOM Halbar, Ramli Naser,  Kepada Awak Media Rabu, (21/2/2018) tadi, mengatakan, berdasarkan pantauan terhadap data-data Valid  mengidentifikasikan  perusahaan Tambang PT. NHM telah melanggar Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungam Hudup, Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Ramli menegaskan,dengan perambangan wilayah itulah, sehingga memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar terjadinya degradasi terhadap lingkungan hidup di Halbar. 

"Kami meminta Gubernur Maluk Utara sebagai kapasitas Wakil Pemerintah Pusat di Daerah agar mendorong kepada PT. NHM untuk segera melaksanakan kewajibannya, baik tanggung jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,"Tegas Ramli.

Ramli  juga menambahkan,  pada prinsipnya kami FORKOM HALBAR tetap akan menyuarakn hal ini hingga PT. NHM merealisasikan kewajiban perusahaannya kepada masyarakat Halbar.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT