Home / Kabar Faifiye

Tiga Fraksi DPRD Haltim Sampaikan Pandangan Terhadap 6 Ranperda

20 November 2023
Suasana paripurna

HALTIM,OT- Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menyampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Fraksi Merah Putih (FMP) melalui Juru Bicara Slamet Riyadi mengatakan, eksistensi peraturan daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah adalah pengejewantahan dari pemberian kewenangan kepada daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari desentralisasi yang dikenal dengan otonomi daerah. Didalamnya memiliki dua esensi kewenangan, yaitu; mengatur dan mengurus.

“Produk peraturan daerah tidak sekedar untuk menjabarkan dan melaksanakan undang-undang yang lebih tinggi akan tetapi, diharapkan dapat menampung dan mengakomodir kondisi khusus daerah untuk kemandirian daerah dan aspirasi masyarakat yang ada di daerah,” harapnya.

Sementara Fraksi NKRI melalui Juru Bicara Dirwan Din mengatakan, Rencana tahunan ini bisa menjadi formulasi dari tahun-ketahun untuk memberantas kemiskinan karena APBD merupakan instrumen kunci yang bisa memicu pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi di daerah.

“Tak hanya itu APBD juga dapat bekerja langsung manaikan pendapatan masyarakat kurang mampu (Miskin dan rentan miskin) melalui belanja program pemberdayaan atau padat karya atau melalui fasilitasi pengembangan usaha berskala mikro dan kecil,” katanya.

Juru Bicara FGDI mengatakan, Fraksi Garasi Demokrasi Indonesia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dijelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun, dan itu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),” katanya. 

Untuk diketahui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Timur Tahun, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, Ranperda tentang Pembentukan Organisi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2024.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT