HALTENG, OT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan, operasi PT. Harum Sukses Mining (HSM) tidak menyentuh kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Fritu Kecamatan Weda Utara.
"Jadi terkait dengan pengaduan masyarakat soal pembongkaran kawasan Hutan Lindung, DLH bersama DPRD Halteng langsung melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah aduan yang disampaikan oleh masyarakat itu benar atau tidak, ternyata itu tidak benar," tegas Kabid Penataan dan Pendataan Lingkungan Hidup (PPLH) Halteng Abubakar Yasin saat rapat bersama DPRD dan PT. HSM beberapa waktu lalu.
Menurutnya, setelah ada aduan, pihaknya langsung turun ke beberapa titik koordinat yang terindikasi sesuai aduan masyarakat.
Kata dia, dari hasil verifikasi lapangan, yang memiliki izin Jety adalah PT. Bumi Halteng Mining (BHM) dibawah PT. HSM dan telah terverifikasi dokumen UKL/UPL dan izin lingkungannya, "jadi dari sisi adiministrasi sudah memenuhi syarat," kata Abubakar.
Selain itu, pihaknya juga melakukan identifikasi lapangan apakah masuk kawasan Hutan Lindung atau tidak, "setelah titik koordinat diambil, ternyata lokasi kegiatan yang mereka lakukan saat ini belum bersinggungan dengan kawasan Hutan Lindung," ungkapnya.
Abubakar mengklaim, dalam identifikasi lapangan, pihaknya menggunakan rujukan peta PIP yang terbaru tahun 2022, dan ternyata jaraknya kurang lebih 200 meter dari kawasan HL.
"Walaupun tidak menyentuh, kami terus ikhtiarkan kepada pihak perusahaan agar menjaga itu, karena di sana ada kawasan Hutan Mangrove Primer (HMP) yang perlu dijaga. Walaupun 20 Hektare mereka punya izin, namun tidak semua spot yang akan dibuka," ucapnya.
Dia juga mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, hasil kesimpulan di lapangan, tidak ditemukan ada aktivitas perusahaan yang mengancam kawasan Hutan Lindung.
Sementara HR PT. HSM Sukoco dalam rilisnya menyebutkan, PT Harum Sukses Mining dalam melaksanakan seluruh proses pekerjaan telah berlandaskan kepada peraturan perundangan yang berlaku dan dilengkapi ijin dari instansi terkait.
"Aduan mengenai pembabatan hutan lindung adalah tidak benar dikarenakan area atau lahan yang saat ini dikerjakan tidak termasuk kedalam area Kawasan Hutan Lindung sesuai data yang terdapat dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI ) dan data peta maupun koordinat yang kami lampirkan dalam press release ini," tulis Sukoco dalam keterangan resmi pihak perusahan.
Menurutnya, area atau lahan yang saat ini dalam proses pembangunan infrastruktur dan dermaga adalah lahan dengan status Area Penggunaan Lain ( APL) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 20 Hektar sesuai dengan dokumen Akta Jual Beli dan Pelepasan Hak atas tanah dari masing-masing pemilik.
"Sehingga tidak benar adanya kalau PT. HSM melakukan pembabatan hutan di kawasan Hutan Lindung yang ada di Weda Utara," klaim pihak perusahan melalui HR PT. HSM, Sukoco.
(red)