HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, melalui Dinas Parawista Kepemudaa dan Olahraga merancang sistem bagi hasil dalam panarikan retribusi wisata tanjung Rapapa Pelangi desa Bubanehena dan hutan Mangrov desa Gamtala.
Kepada indotimur.com Fenny Kiat mengatakan, setelah Ranperda disahkan dalam Paripuna Kamis (29/7/2021) lalu, maka pada tahun depan, pihaknya bakal merancang sistem penarikan retribusi wisata di desa Bubanehena dan desa Gamtala, Kecamatan Jailolo.
"Jadi nanti kedepan penarikan retribusi nantinya diatur dalam Peraturan Bupati," kata Fenny Selasa (7/9/2021) di ruang kerjnya
Dilkatakan Fenny, panarikan retribusi wisata tersebut rencananya dikonsepkan masuk dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Parawisata Kepemudaan dan Olahraga.
Fenny mengaku, telah berkonsulasi dengan Bupati Halbar, James Uang, terkait rencana menarik retribusi pada setiap pengunjung pada dua kawasan wisata tersebut.
"Saya sudah konsultasi dengan pak Bupati sistimnya dibagi, jadi pihak desa pengelola mendapatkan 70 persen dan kami 30 persen, perdana di dua tempat wisata itu karena lahannya sudah di hibah ke Pemda," ungkap Fenny.
Dia menambahkan, terkait dinas penghasil PAD, sebelumnya belum ada kewenangan atau dasar untuk melakukan penagihan sebab tidak ada Perda namun dengan disahkan Ranperda secara otomatis segara menindaklanjuti tanpa melupakan konsultasi juga petunjuk-petunjuk Bupati dan Wakil Bupati selaku pemimpin serta pembina di daerah.
(deko)