TERNATE, OT- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Nofli, membuka secara resmi, kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, Rabu (21/11/2018) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.
Pada kegiatan tersebut turut hadir, Pimpinan Tinggi Pratama, Ketua Organisasi Bantuan Hukum Wilayah Provinsi Maluku Utara, Pejabat Struktural eselon III dan IV, Anggota Panitia Pengawas Daerah serta para peserta undangan rapat.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Kepala Kantor Wilayah, Nofli menyampaikan, pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai Negara Hukum, dan untuk melaksanakan Undang-undang bantuan Hukum sebagaimana telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 63 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 10 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, peraturan pemerintah ini merupakan acuan dari penyelenggaraan Bantuan Hukum di Imdonesia.
Lebih lanjut Kakanwil mengatakan sudah saatnya kita memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum. Masyarakat yang awam hukum tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan.
"Untuk organisasi bantuan Hukum yang sudah terakreditasi dan berperan aktif kita berikan reward berupa penambahan anggaran, serta yang kurang berperan aktif kita berikan punishment berupa pengurangan anggaran, dibuktikan hari ini kita akan melaksanakan penandatangan kontrak addendum bagi organisasi bantuan hukum yang pada tahun anggaran 2018 telah mencapai penyerapan sebesar 95% s.d 100%," ucap Nofli dalam sambutannya.
Pada tahun 2018, lanjutnya, tidak ada APBNP maupun addendum antara Kanwil, sehingga tidak semua OBH yang mencapai penyerapan hingga 70% dapat diberikan penambahan anggaran.
"Saya berharap semoga rapat koordinasi Bantuan Hukum ini dapat menghasilkan kebijakan strategi, dan solusi-solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi dalam pelaksanan bantuan hukum di Provinsi Maluku Utara agar dapat melaksanakan tindakan yang nyata dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan tidak mampu, utamanya masyarakat miskin dan masyarakat awam hukum yang belum tentu memiliki akses terhadap pengadilan," tutupnya. (thy)