TERNATE, OT -Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate berencana menerapkan sistem peleyanan jemput bola langsung di lapangan dengan tujuan untuk dapat mempermudah masyarakat saat pembayaran restribusi pajak.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kota Ternate, Jufri Ali, saat ditemui indotimur.com di ruang kerjanya Kamis (6/9/2018), mengatakan terkait pajak yang dikelola BPPRD terdapat 10 jenis, yang kemudian terbagi lagi menjadi 17 item restribusi pajak yang sudah dikelola.
"Untuk restribusi pajak sendiri terdapat sebagian besar masyarakat sudah membayar namun ada beberapa masyarakat yang belum sempat membayar dari penagihan petugas di lapangan karena ada masyarakat yang masih keluar daerah," ungkap Jufri.
"Untuk di Kota Ternate sendiri termasuk hotel, restoran, tempat hiburan, sudah membayar dan tidak ada kendala karena sudah ada sanksi sendiri dari BPPRD berupa sanksi admistrasi jika keterlambatan 1 bulan dikenakan denda 2 persen dari syarat dan ketetapan yang sudah dibuat," terang Jufri.
Selain itu, ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari jika tunggakanya berlebih sampai tahunan dengan antispasi akan memasang stiker BPPRD yang akan ditempel sebagai sanksi moril agar wajib pajak merasa diri untuk segera membayar.
Jufri menambahkan, retstribusi pajak sifatnya memaksa, maka pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran restribusi pajak tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda jika tanggal jatuh tempo.(ian)