Home / Berita / Hukrim

Kenal Lewat FB, Siswi SMA di Kota Ternate Diajak ke Rumah lalu Diperkosa

10 April 2019
Pelaku

TERNATE, OT- Sorang siswi SMA di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial J diperkosa seorang pemuda yan g baru dikenalnya melalui media sosial (Medsos) Facebook, inisial G warga keluarahan Fitu, kecamatan Ternate Selatan.

Tidak terima dengan perlakukan pemuda yang baru dikenalnya itu, korban langsung melapor ke Polsek Ternate Selatan untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan mengatakan, kejadian itu terjadi bulan lalu dan berdasarkan pengakuan korban, kejadian itu berawal pelaku inisial G dan korban berkenalan lewat facebook, setelah itu chating ingin bertemu. 

Dari hasil chating itu, kata Kapolsek, keduanya  sepakat bertemu di depan sebuah kampus di Kota Ternate.Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya. “Sampai di rumah, korban menanyakan kepada pelaku apakah ada orangtuanya atau tidak di rumah. Dan pelaku menjawab orangtuanya sementara di luar Kota Ternate,” ujar kapolsek, Rabu (10/4/2019). 

Tidak lama kemudian korban merasa buang air kecil dan menuju toilet. Sekembalinya dari toilet pelaku yang sudah dikuasai nafsu langsung menarik tangan korban ke dalam kamar dan memaksanya melakukan hubungan badan.  

”Korban tidak mau saat dirayu oleh pelaku namun pelaku tetap paksa agar korban membuka bajunya. Pelaku memukul korban hingga bibirnya pecah dan ancam korban sehinga pelaku akhirnya berhasil membuka pakaian korban lalau melampiaskan nafsu birahinya,” terang kapolsek.

Setelah itu, pelaku langsung mengantar korban pulang ke kamar kosnya teman korban. Tidak menerima perbuatan pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMA itu langsung melapor ke Polsek Ternate Selatan.

Setelah menerima laporan, Polisi kemudian mencari pelaku namun yang bersangkutan lebih dulu lari meninggalkan Kota Ternate. Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkap di kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Ipda Agus Surya Darma mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan. “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Jonto 760 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," jelasnya.

 

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT