Home / Indomalut / Tidore

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Ranperda RTRW Kota Tidore Tahun 2022- 2042

30 Desember 2021
Penyerahan naskah keputusan DPRD ke Wali Kota Tidore

TIDORE, OT- Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan diterima dan disetujui oleh 5 Fraksi DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi- Fraksi (Stemmotivering) atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042 tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (30/12/2021).

Wali Kota Tidore Ali Ibrahim dalam pidatonya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun 2021 ini, berharap kedepan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan menjadi arah dan pedoman bagi semua untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan ruang dengan sebaik-baiknya, serta menyusun program pembangunan harus berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah.

"Kita juga berharap agar dokumen ini setidaknya dijadikan dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di Kota Tidore Kepulauan," Tutur Ali Ibrahim.

Ranperda RTRW Kota Tidore ini sebelum diterima dan disetujui, terlebih dahulu melewati tahapan pengkajian dari 5 Fraksi diantaranya; Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Partai Demokrat Sejahtera.

Berdasarkan pandangan akhir dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan juru bicara Abdurahman Arsyad mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Ranperda RTRW ini bisa menjadi arah perencanaan pembangunan dalam memenuhi kebutuhan ruang masyarakat yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, termasuk memenuhi kebutuhan pencegahan dan penanggulangan bencana di daerah.

Sementara pandangan akhir dari fraksi Nasdem, melalui juru bicara Malik Muhammad juga berharap, agar Pemerintah segera menyusun RDTR sehingga penataan, pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan sebagai pedoman untuk pembangunan di 20 tahun yang akan datang.

Sedangkan andangan Akhir dari Fraksi PAN yang disampaikan juru bicara Hi. Kader Hamzah mengapresiasi dan mendukung upaya Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Pusat untuk membangun Bandara Loleo dan Pelabuhan di Gita, mudah-mudahan ini menjadi pemicu berkembang dan tumbuhnya ekonomi daerah.

Selain itu, pandangan Akhir dari Fraksi PKB, melalui juru bicara Muhammad Hi. Fatah mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kota Tidore  Tahun 2022-2042 merupakan sebuah rancangan peraturan daerah yang dinantikan kehadirannya oleh daerah ini sebagaimana upaya kita merenovasi bidang perencanaan tata ruang kota.

Selanjutnya pandangan Akhir dari Fraksi Demokrat Sejahtera, yang disampaikan Juru Bicara Wahab Samad mengatakan, Kota Tidore Kepulauan ini haruslah tetap menjaga sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis, nasional dan provinsi maluku utara.

"RTRW ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan," harapnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak dan diikuti oleh 22 Anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, Para Camat dan Lurah.

Paripurna ini diakhiri dengan penandatangan dan penyerahan  naskah keputusan DPRD Kota Tidore oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak dan diterima langsung oleh Wali Kota Tidore Ali Ibrahim. (mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT