Home / Indomalut / Tidore

Sekda Serahkan LKPD Kota Tidore Untuk di Audit BPK Perwakilan Malut

09 Maret 2022
Sekda serahkan LKPD Kota Tidore ke BKP Perwakilan Malut

TIDORE, OT - Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran (TA) 2021 Kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara Hermanto, di ruang rapat lantai dua BPK Perwakilan Maluku Utara, Rabu (09/03/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Hermanto mengapresiasi kerjasama Pemerintah Kota Tidore yang telah menyerahkan LKPD untuk di audit tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tidore beserta jajarannya atas kerja samanya sehingga LKPD Tahun Anggaran 2021 telah selesai disusun dan diserahkan kepada BPK pada hari ini untuk di audit," tutur Hermanto.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Tidore mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya ucapkan kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang sudah membantu dan memotivasi Pemerintah Kota Tidore dalam memeriksa Laporan Keuangan. Dengan diserahkannya LKPD Tahun Anggaran 2021 ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depannya bisa lebih baik lagi," ungkapnya.

Adapun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan oleh Pemerintah Kota Tidore, meliputi Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai dengan hasil reviwu Inspektorat Kota Tidore, serta surat pernyataan dari Kepala Daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 (Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT