TIDORE, OT - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu personil keamanan gabungan, menyatakan tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berupa pengosongan dan penyegelan kedai kuliner rumah makan (RM)/kedai Nasbag Nomor 1914 di kawasan pusat kuliner Tugulufa, pada Kamis (20/2/2025) kemarin sudah sesuai prosedur.
Langkah ini diambil sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak para pedagang, salah satunya kedai Nasbag dengan Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM.
Pengosongan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak, antara Pemerintah Kota dan para pedagang.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M. Nur, Sabtu (22/2/2025) menjelaskan, sebelumnya, Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM telah memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada para pedagang di awal tahun, mengenai masa berlaku kontrak (surat perjanjian sewa menyewa) serta rencana tindak lanjut setelah masa kontrak berakhir.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan administratif berupa upaya paksa dimaksud bukan baru tiba- tiba dilaksanakan, melainkan bagian dari proses panjang yang telah dimulai sebelumnya di tanggal 27 Desember 2024, dan bukan hanya ditujukan kepada saudari Eva Paputungan selaku mantan pengelola kedai Nasbag, tapi mencakup pula perintah pengosongan kepada penyewa kedai Doa Mande (No. 1912) dan kedai Iriyandi (No. 1924),” jelas Selvia.
Dia membeberkan, pengelola kedai Nasbag, sebelumnya telah menerima Surat Instruksi Nomor: 500.2.2/473/27/2022 bertanggal 27 Desember 2024, perihal Pengosongan Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa, yang pada intinya memberitahukan bahwa pengelola kedai Nasbag sebagai penyewa unit 1914 akan berakhir pada 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang sewanya oleh Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, selaku Kadis Perindagkop, saya kembali mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 500.2.2/29/27/2025 perihal Pengosongan Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa kepada yang bersangkutan, untuk segera melakukan pengosongan kedai selambat-lambatnya Jumat, 31 Januari 2025 mengingat telah melampaui batas waktu yang yang diberikan sebelumnya,” imbuhnya.
Dalam batas waktu dimaksud tidak dilakukan pengosongan sendiri oleh penyewa, maka akan dilakukan upaya paksa oleh petugas keamanan pasar dan Satpol PP. Namun, setelah batas waktu di atas berakhir, saudari Eva Paputungan tidak mengindahkan instruksi tersebut, dan tetap melakukan penguasaan terhadap kedai unit 1914.
“Oleh Karena itu, selaku Kadis Perindagkop, kembali mengeluarkan surat Nomor 500.2.2/38.4/27/2025 bertanggal 3 Februari 2025 perihal bantuan Personil, kepada Kepala Satpol PP untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengosongan kedai pada hari Rabu, 5 Februari 2025,” ungkapnya.
Tidak berhenti disitu saja, pihaknya pada tanggal 17 Februari, juga menyampaikan surat dengan Nomor 500.2.2/61/27/2025 tentang pengosongan kedai di pusat kuliner Tugulufa kepada ketiga kedai yang tidak lagi diperpanjang kontraknya, untuk segera melakukan pengosongan kedai selambat-lambatnya tanggal 19 Februari 2025, dan upaya pengosongan kedai tersebut baru dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut Selvia, tindakan pengosongan kedai oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini, sudah melalui prosedur, hanya saja tidak diindahkan oleh pemilik kedai, sehingga instruksi pengosongan paksa ini harus dilakukan, mengingat masa kontrak yang telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Daerah.
"Seluruh prosedur, hingga pendekatan secara persuasif sudah dilakukan, jangan dibuat kesan atau opini seolah- olah Pemerintah Kota merampas atau mengusir pedagang secara semena-semena," tutup Selvia.
(Rayyan)