Home / Indomalut / Tidore

Dishub Tidore Diminta Tetapkan Tarif Angkutan Harus Sesuai Aturan

19 September 2022
Rapat koordinasi penetapan tarif angkutan di Kota Tidore

TIDORE, OT- Menindaklanjuti tuntutan para organisasi Perusahan Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Kota Tidore terkait dengan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore, Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait dampak kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kota Tidore di ruang rapat Wali Kota, Senin (19/9/2022).

Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim mengatakan, pertemuan ini mengantisipasi surat keputusan (SK) Wali Kota yang nantinya akan dikeluarkan terkait kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore.

“Tarif angkutan umum ini masih tidak stabil sehingga harus adanya pertimbangan dari kita semua sebelum dikeluarkannya SK Wali Kota agar tarif yang digunakan tidak keluar dari aturan,” kata Ali

Dia juga berharap, ketika tarif yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan tidak merugikan pihak organda dan tidak merugikan masyarakat umum.

“Jika tarif yang dihitung memakai bahan bakar Pertamax diangka Rp. 20 ribu atau Rp. 21 ribu, maka tidak ada yang pakai tambahan dua ratus rupiah atau seratus rupiah sehingga tidak lagi ada tambahan dilapangan.

Dia menegaskan, Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan telah memperhitungkan standar tarif yang sesuai dengan ketentuan Permenhub sehingga ditetapkan menjadi Rp. 20 ribu dari terminal ke Rum.

“Ini sudah sesuai perhitungan Dishub jadi tidak naik tidak turun itu sudah tarif normal perhitungan dari Dishub,”tegasnya.

Untuk tarif di tiga kelurahan yang diminta oleh organda harus dinaikan tarif itu harus sesuaikan juga dengan perhitungan Dishub terkait kilometer yang nantinya akan disesuaikan oleh Dinas terkait.

Sementara, Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan, tuntutan Organda yang awalnya meminta agar tarif Terminal ke Rum dengan harga Rp. 25 ribu, namun harus disesuaikan mengikuti mekanisme dan perhitungan dari Dinas Perhubungan yang berpegang pada peraturan Menteri Perhubungan.

“Kami berharap agar Dishub tidak keluar dari rill aturan yang berlaku, kalau memang tuntutan organda di tiga kelurahan itu harus dinaikan tarif harga angkutan umum, namun sebenarnya tidak bisa lagi naik jangan dipaksakan, pada intinya kita sudah mengikuti tuntutan mereka, karena ini peraturan Menteri yang tidak bisa diubah,” kata Setyo Agus

Senada juga disampaikan Dandin 1505 Tidore Letkol Inf, Bunjamin Jayatri mengatakan, pada prinsipnya Forkopimda sangat mendukung penetapan tarif yang disampaikan Dishub yang sudah sesuai aturan dengan tarif paling atas yang mungkin sudah cukup memuaskan.

“Intinya kami para Forkopimda sangat mendukung dalam penetapan tarif ini, pada dasarnya kita tidak keluar dari aturan yang berlaku," tegas Bunjamin

Dalam kesempatan yang sama juga, Kepala Bidang Darat Dishub Kota Tidore Kepulauan Fitra Maradjabesy mengatakan, daftar perhitungan tarif menggunakan peraturan Menhub, dengan perhitungan menggunakan bahan Pertamax maka tarif terminal ke Rum dengan harga Rp. 20 ribu yang sebelumnya di harga Rp. 19.050, sedangkan perhitungan menggunakan pertalite diharga Rp. 16.106.

Fitra Maradjabesy menambahkan, terkait tuntutan kenaikan tarif di tiga kelurahan tidak bisa lagi untuk dinaikkan tarif.

“Karena jika kita menaikan harga tarif di tiga kelurahan ini yakni, Seli, Gurabati dan Tomalou maka akan bertentangan dengan aturan, karena tarif ini tidak bisa melebihi tarif batas atas,” jelas Fitra.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT