TERNATE, OT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menangkap empat pencurian spesialis barang elektronik, dengan puluhan barang bukti berupa handphone dan laptop.
Untuk itu bagi masyarakat Kota Ternate yang merasa kehilangan laptop dan handphone khususnya di 12 kelurahan, yakni kelurahan Jambula, Kastela, Sasa, Gambesi, Ubo-ubo, Jati, Bastiong, Soa, Akeboca, Akehuda, Tubo, dan Tabam.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers, Senin (29/06/2020) menyampaikan, anggota berhasil menangkap empat spesialis pencuri barang elektronik.
Keempat tersangka itu berinisial SJ (26), SM (27), MR (34), dan S (25). Selain keempat tersangka, Polisi juga masih memburu salah seorang tersangka, yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan lokasi pencurian tersebar di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di 12 kelurahan, yakni di Kelurahan Jambula, Kastela, Sasa, Gambesi, Ubo-ubo, Jati, Bastiong, Soa, Akeboca, Akehuda, Tubo, dan Tabam dengan sasaran kios dan juga kos-kosan yang ditingalkan pemilik dengan motif mengetuk pintu.
"Penyelidikan dan penyidikan itu bermula ketika mereka melakukan aksi pencurian di Kelurahan Tabam, Ternate Utara pada Sabtu (13/06/2020) lalu, dengan mengendarai dua sepeda motor," kata Kapolres.
Lanjutnya, keempat pelaku berhenti di depan warung milik M, lalu anggota Resmob berhasil menagakap tiga tersangka dan disusul lagi satu tersangka yang dibekuk di kabupaten Halbar, pada minggu kemarin.
"Alhasil sedikitnya barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka yakni 12 unit handphone android dan 9 unit Notebook (Leptop-Red)," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat tersangka spesialis pencurian ini akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapores mingimbau, kepada warga yang merasa kehilangan barang seperti leptop dan handphone bisa mendatangi Mapolsek ternate untuk mengecek barang bukti tersebut.(ier)