Home / Indomalut / Ternate

Wali Kota Tunjuk Nursida Dj Mahmud Jabat Plt Kadis Perindag

Bappelitbangda Masih Dijabat Taufik Djauhar
08 Februari 2024
Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman M.Si

TERNATE, OT - Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag menggantikan Muchlis Djumadil yang dilantik dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Penunjukan Nursida, berdasarkan surat perintah pelaksana tugas Nomor: 824.4/845/2024, yang ditandatangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, pada 7 Februari 2024.

Dalam surat perintah pelaksana tugas, Nursida Dj Mahmud mulai menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag pada tanggal 7 Februari 2024.

"Terhitung mulai tanggal tanggal 7 Februari 2024 disamping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Ternate juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Ternate," demikian bunyi petikan surat perintah pelaksana tugas Nomor: 824.4/845/2024.

Selain Nursida, Wali Kota juga menerbitkan surat perintah pelaksana tugas Nomor: 824.4/846/2024 kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Ternate Mohd Taufik Djauhar sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Kota Ternate.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, mengatakan, Wali Kota Ternate telah menerbitkan dua surat perintah pelaksana tugas untuk jabatan Kepala Dinas Perindag dan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate.

Menurutnya, setelah Muchlis Djumadil dilantik dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, maka Wali Kota menunjuk Plt sambil menunggu seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Disperindag definitif.

"Iya, Sekretaris Disperindag, ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Kepala Disperindag," kata Jawan baru-baru ini.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Bappelitbangda, lanjut Jawan, Wali Kota menerbitkan SK Plt baru karena Mohd Taufik Djauhar baru dilantik dalam jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Ternate.

"Dengan dikeluarkannya surat perintah pelaksana tugas ini, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas sebelumnya dengan nomor : 824.4/80/2024 tanggal 8 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi," terang Jawan mengutip surat perintah pelaksana tugas Nomor: 824.4/846/2024.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT