Home / Indomalut / Ternate

Wali Kota Ternate: Sistem Kerja Shift Tidak Berlaku Bagi Pegawai Kelurahan

13 Juli 2021
M. Tauhid Soleman

TERNATE, OT - Penerapan sistem kerja dan pembagian tugas (Shift) tidak diberlakukan bagi pelayanan publik di kantor kelurahan.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, penerapan sistem kerja atau pambagian tugas ini hanya diberlakukan bagi instansi dengan jumlah pegawai yang banyak.

"Di kantor kelurahan jumlah pegawai tidak banyak, jadi mereka bisa bekerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku," terangnya.

Menurut Wali Kota, bagi pelayanan publik seperti di kantor kelurahan tidak perlu menerapkan sistem kerja shift,  karena jumlah pegawai yang ada di Kantor kelurahan tidak sebanyak instansi lainnya.

"Untuk itu kami berharap aktivitas pelayanan publik di kantor kelurahan tetap berjalan seperti biasanya, walaupun tidak diterapkan kerja shift, asalkan pelayanannya tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT