TERNATE, OT - Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman menegaskan, bahwa seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JBT) untuk Sekertaris Dewan (Sekwan), sudah dijalankan sesuai prosedur.
Menurutnya, seleksi pengisian JBT untuk jabatan Sekwan Kota Ternate dan empat nama yang lolos dalam tahapan seleksi JBT, sudah sesuai prosedural.
"Jadi kita tetap berkomitmen semua seleksi JBT untuk jabatan Sekwan harus berdasarkan prosedur," jelas Wali Kota kepada indotimur.com, Rabu (29/12/2021) usai mengikuti Rapat Paripurna Hari Jadi Ternate (HAJAT) ke-771 tahun 2021.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heni Sutan Muda mengatakan, pengusulan rekomendasi nama Sekwan dari DPRD Kota Ternate sudah sesuai UU Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan atas persetujuan DPRD.
Untuk itu, DPRD telah meminta pendapat dan pertimbangan dari anggota DPRD melalui persetujuan Fraksi.
Dia menjelaskan, jika berbicara tentang prosedur dan UU, maka UU lebih tinggi dari peraturan yang lain, sementara Pemerintah Kota (Pemkot) hanya merujuk pada PP Nomor 11, sementara PP 11 jika ditempatkan dengan UU maka UU jauh lebih tinggi.
Heni mengaku, DPRD Kota Ternate secara kolektif dan kolegial di rapat Fraksi dan pimpinan DPRD, sudah bersepakat bahwa tetap bersandar pada apa yang menjadi keputusan bersama.
"Dari 30 anggota DPRD lewat 8 Fraksi telah menyetujui nama Sekwan yang diusulkan ke Pemkot dan dua Fraksi yakni Fraksi Golkar dan Nasdem menyerahkan ke pimpinan terkait usulan nama Sekwan tersebut," tutup Heni.(ded)