Home / Indomalut / Ternate

Wali Kota Ternate Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

18 Januari 2024
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengeluarkan Surat Edaran  nomor : 800/162/2024 tentang Himbauan Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaran Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Ternate, para Asisten dan Staf Ahli serta Kepala-Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate itu, mengatur sejumlah poin terhadap ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 28/K.MU-09/PM.00/2023 Perihal Imbauan Netralitas ASN Dalam Pemilu Tahun 2024.

Dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sebagai berikut :

Bahwa dalam situasi politik yang dinamis, diwajibkan ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Adapun yang dimaksud tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan yakni :

  • Memasang baliho/spanduk/alat peraga kampanye lainnya terkait calon kandidat partai politik
  • Melakukan sosialisasi/kampanye politik di media sosial/media online
  • Melakukan pendekatan kepada entitas politik seperti partai politik, calon kandidat, dan lain sebagainya
  • Menghadiri deklarasi/kampanye calon kandidat dan memberikan dukungan keberpihakan
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik
  • Menjadi anggota/ pengurus organisasi masyarakat yang terafiliasi dalam partai politik
  • Membuat postingan, komen, share, like dan bergabung/follow dalam akun pemenangan calon kandidat
  • Memposting foto bersama dengan entitas politik seperti calon kandidat, tim sukses, dan sebagainya pada media sosial/media lainnya yang diakses publik
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik dan calon kandidat tertentu
  • Menjadi tim sukses/tim pemenangan/tim ahli/konsultan atau sebutan lainnya pada partai politik atau calon kandidat tertentu
  • Memberikan dukungan kepada calon kandidat perserorangan (misal:DPD/Kepala Daerah independen) dengan memberikan surat dukungan dalam bentuk pengumpulan e-KTP atau surat keterangan kependudukan
  • Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon kandidat tertentu
  • Tindakan atau kegiatan lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian himbauan ini disampaikan sebagai ikhtiar mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu bermartabat di Kota Ternate.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly membenarkan Surat Edaran tentang netralitas ASN yang dikeluarkan Wali Kota Ternate, tertanggal 15 Januari 2024.

"Iya Surat Edaran itu akan segera didistribusikan ke masing-masing OPD untuk ditindak lanjuti," kata Samin baru-baru ini.

Dia menghimbau seluruh jajaran ASN untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota tentang Himbauan Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaran Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT