TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nornor : 440/153/2021, tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil.Negara, selama periode hari raya natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota itu, mengatur tentang pembatasan beepergian ke luar daerah dan cuti bagi PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Berikut surat edaran Wali Kota nomor : 440/153/2021, tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil.Negara, selama periode hari raya natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi.
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan dikantor (work from office),
b. Pegawai Aparatur Sipil Blegara yang melaksanakan Perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanan tugas kedinasan yang telah mempero\eh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (esselon ll) atau pimpinan perangkat daerah
c. Peiabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan perjalanan keluar daerah da\am rangka tugas kedinasan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
d. Sesuai dengan Point 1 Pejabat tinggi pratama dapat memberikan cuti hanya untuk, cuti me\ahirkan dan/cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Aparatur Sipi\ Negara.
e. Pegawal Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.
f. Seiuruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menindaklanjuti dengan memperhatikan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Juru Bicara kantor Wali Kota Ternate, Agus Fian Jambak membenarkan surat edaran yang diterbitkan Pemkot Ternate
Kata Jambak, edaran tersebut meeupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mempan-RB nomor 26 tahun 2021, tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil.Negara, selama periode hari raya natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.
"Surat Edaran Wali Kota telah didistribusikan, kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ternate, untuk ditindak lanjuti," tutup Jambak.
(fight)