Home / Indomalut / Ternate

Wali Kota Pastikan, Temuan BPK Rp, 1,8 Miliar Retribusi Ditindaklanjuti

29 Juli 2021
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera menindak lanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara (Malut), hasil pengutan retribusi pasar sebesar Rp 1,8 miliar tidak disetorkan ke kas daerah.

Kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com, Tauhid menyatakan, telah memerintahkan Disperindag Kota Ternate untuk segara mengembalikan temuan itu.

"Sementara dalam proses hal tersebut, namun minamalnya harus dikembalikan temuan tersebut jika mau aman," kata Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Kamis (29/7/2021) di lobi kantor Wali Kota.

Menurutnya, jika masalah-masalah temuan keuangan negara pada badan/institusi pemerintahan tidak segera ditindak lanjuti, akan berkonsukwensi terhadap hukum. "Jika memang temuan ini ada proses hukumnya maka, tetap harus dijalankan," ujarnya

Apalagi, lanjut Tauhid, Pemkot Ternate telah bersepakat dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan melalui MoU terkait dengan tata cara pengembalian kerugian negara di sejumlah OPD lingkup Pemkot Ternate.

"Jadi semua itu ada mekanismenya mulai dari proses penagihan retrubis pasar sampai hal-hal lainya terkait pendapat sudah ada perjanjian dengab Kejaksaan," sebut Tauhid.

Sementara itu, kabarnya pada Jumat (30/7/2021) besok, Wakil Wali Kota bersama sejumlah Kepala OPD akan menyambangi Disperindag untuk meminta penjelasan terkait temuan BPK.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT