TERNATE, OT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Ternate menghentikan proyek pembangunan perumahan (perum)Majesty Resident type 48/72 milik PT. Maestro Putra Timur.
Pasalnya proyek pembangun perum Majesty Resident di RT,008/RW,004 Kelurahan Jambula itu, diketahui tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen persyaratan lainnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Ternate, Yus Karim menjelaskan tindakan pemberhentian sementara pekerjaan perumahan itu, setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari warga setempat.
"Jadi ketika informasi diterima, kami langsung mengkroscek dokumen perijinan pelaksanaan pembangunan ternyata tidak ada," ucap Yus Karim saat dikonfirmasi indotimur.com Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, dalam menjalankan usaha, sangat penting untuk tetap berfokus pada pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan dokumen yang menjelaskan poin-poin tentang kesanggupan atas pengelolaan lingkungan.
"Pengelolaan yang dimaksud dilakukan oleh pihak pemilik usaha dengan salah satu dari Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) baik UPL maupun UKL," katanya.
Selain itu, sejumlah tahapan izin lainnya, juga belum dimiliki pihak pengembang, sehingga DLH harus mengbil langkah menghentikan proyek tersebut.
Yus menegaskan mau ataupun tidak, proyek pekerjaan perumahan milik PT. Maestor Putra Timur harus dihentikan sementara hingga dokumen dan persyaratan yang dimaksud disiapkan pihak perusahan.
"Kami pastikan proyek ini tidak akan berjalan sampai seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang," pungkasnya.(ier)