Home / Indomalut / Ternate

Selain PTT, Pj Wali Kota Juga Ingatkan ASN yang Malas Berkantor

06 April 2021
Hasim Daeng Barang (foto Nawir)

TERNATE, OT - Selain menindak Pegawai Tidak Tetap (PTT), Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang juga akan menindak tegas Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang melanggar PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS.

Kepada sejumlah wartawan, Kepala Dinas ESDM Pemprov Malut itu menegaskan, penerapan disiplin tidak hanya diberlakukan untuk PTT, namun juga untuk ASN, sebagaimana PP 53.

"Kita tidak hanya fokus pada jumlah 974 saja, namun juga untuk 3.000 lebih PTT yang malas berkantor atau tidak aktif," kata Hasyim.

Menurutnya, selain PTT, penerapan disiplin juga diberlakukan untuk pegawai berstatus ASN yang malas masuk kantor, karena ada PP 53 yang mengatur disiplin PNS, jadi tidak hanya dituntut PTT namun juga PNS yang malas berkantor.

Hasyim bahkan telah meminta pimpinan OPD untuk merekap absensi PTT dan PNS pada masing-masing OPD untuk didata kembali.

"Untuk itu saya minta besok data nama-nama jumlah serta absen kehadiran para pegawai baik PNS dan PTT sudah ada, tidak butuh waktu lama merekap hasil kerjanya, apalagi hanya cari tahu kehadiran para pegawai, masa rekap absen saja butuh waktu sampai berhari-hari," kesalnya.

Dia menyatakan, meski jabatan selaku Pj tidak kurang dari 20 hari kedepan, namun dia berkomitmen untuk merubah cara kerja dan disiplin ASN maupun PTT di lingkup Pemkot Ternate.

Sementara itu, amatan indotimur.com, sejak dilantik pertengahan bulan lalu, senumlah Kepala OPD mulai malas berkantor.

Di kantor Wali Kota, Kabag Pemerintahan, Ariyandi Arif tidak pernah berkantor sejak penetapan MK soal PHP Kota Ternate tanggal 22 Maret lalu.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT