Home / Indomalut / Ternate

Sejumlah ASN Pemkot Ternate Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin

05 November 2021
Ilustrasi (foto_ist)

TERNATE, OT - Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, terancam hukuman disiplin karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Selain diduga melakukan pelanggaran adminiatrasi, beberapa kepala OPD disinyalir tidak disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly menegaskan, pekan depan BKPSDMD bakal memeriksa sejumlah pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) lingkup Pemkot Ternate.

Kata dia pemeriksaan tersebut akan dilakukan tim pemeriksa terhadap sejumlah staf dan pimpinan OPD, yang diduga tidak disiplin.

"Hasil temuan sidak saya beberapa hari kemarin sudah dilaporkan ke pak Wali Kota, dan tinggal menuggu perintah pa Wali untuk memanggil beberapa pimpinan OPD itu, untuk dilakukan BAP," tegas Samin, Jumat (5/11/2021) di ruang kerjanya.

Menurutnya, BKPSDMD tetap pada prinsip untuk melakukan tindakan tegas memberi sangsi kepada pimpinan OPD atau staf yang diduga melanggar.

Samin memgaku, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan BAP kepada salah satu pegawai di kantor Wali Kota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Bahkan kata Samin, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas dasar rekomendasi BKN.

"Jadi pegawai ini diduga lakukan pelanggaran disiplin, karena diangkat sebagai Pejabat Pimpinam Tinggi Pratama di salah satu Kabupaten di Malut, dan dilaporkan ke BKN. Sehingga BKN memerintahakan untuk melakukan pemeriksaan," terangnya.

Kata dia, jika hasil pemeriksaan ini, yang bersamgkutan terbukti melakukan pelanggaran atau kesalahan prosedur, maka pegawai bersamgkutan harus diberi hukuman disiplin. 

"Jadi, atas dasar perintah BKN itu, di Pemkot Ternate, satu orang pegawai yang bermasalah," jelasnya.

Sementara itu, data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, Pemkot Ternate juga telah menerima rekomendasi KASN terkait sejumlah pejabat yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Namun hingga saat ini, Pemkot belum menindak lanjuti rekomendasi tersebut.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT