Home / Indomalut / Ternate

Satpol-PP Kota Ternate Sosialisasi Edaran Wali Kota, Soal BBM ke Pengecer

26 April 2022
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Muhmud bersama personil melakukan sosialisasi tentang surat edaran walikota Ternate terkait penetapan harga jual BBM ke pedagang pengecer

TERNATE, OT - Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate melakukan sosialisasi tentang penetapan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer, pada Selasa (26/4/2022).

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Muhmud mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Nomor : 541/67/2022, tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax pada Tingkat Pengecer Kios atau Depot di wilayah Kota Ternate telah disampaikan ke seluruh jajaran Kecamatan dan Kelurahan di Kota Ternate.

Untuk mengawasi Surat Edaran tersebut, kata Fhandy, jajaran Satpol PP mulai hari ini akan melalukan sosialisasi kepada para pengecer BBM di wilayah Kota Ternate.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengecer tentang harga BBM yang diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan sejak tanggal 20 April lalu.

"Karena sebelumnya banyak informasi yang beredar di media massa bahwa surat edaran itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," aku Fhandy.

Kata dia, sosialisasi tahap awal ini dilakukan pada dua Kecamatan yakni Kecamatan Ternate Selatan dan sebagain Kecamatan Ternate Tengah.

"Jadi langkah pertama ini kita turun memberikan sosialisasi terkait surat edaran kemudian selanjutnya ada langkah kedua dan ketiga. Pada intinya kita tidak mau surat edaran ini keluar kemudian tidak ada lagi perhatian dari pemerintah," ujar Fhandy.

Dia mengaku, dalam kegiatan sosialisasi, hampir sebagian besar pengecer belum mengetahui Surat Edaran Wali Kota yang mengatur harga jual di tingkat pengecer, "para penjual pengecer ternyata hampir semua belum menerima edaran tersebut, apalagi di bagian Kelurahan Kalumata," tukasnya.

Meski begitu, pihaknya selaku penegak Perda tetap meminta agar para pengecer untuk menyesuaikan harga jual BBM jenis Pertamax berdasarkan edaran Wali Kota.

"Karena pemerintah tidak berkompromi terhadap aturan yang sudah dikeluarkan," cetusnya.

Dia meminta semua pihak ikut mengawal Edaran Wali Kota khususnya pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, sebab Surat Edaran tersebut juga disampaikan ke seluruh jajaran Pemerintah baik Camat maupun Lurah.

Fhandy juga berharap ada perhatian khusus dari aparatur Kelurahan maupun Kecamatan, dalam mengawasi pelaksanaan Surat Edaran di lingkungan masing-masing, "jangan hanya berharap Satpol PP maupun aparat TNI/Polri. Pada intinya kita harus memberikan edukasi, contoh yang baik kepada jajaran diluar dari lembaga pemerintah," harapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ternate menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 541/67/2022, tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax pada Tingkat Pengecer Kios atau Depot di wilayah Kota Ternate.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT