TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, mulai intens menertibkan orang atau kelompok yang melakukan penggalangan dana di traffic light, kerena dinilai menganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan pengendara.
Kepala Operasional Satpol PP Kota Ternate, Munir Ali mengatakan, kegiatan penertiban ini mulai gencar dilakukan setiap pagi hingga menjelang sore hari.
Kata dia, penertiban yang dilakukan Satpol PP, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019, tentang zona perdagangan.
Menurutnya, pada setiap persimpangan jalan atau di lampu merah, dilarang untuk melakukan penggalangan dana, berjualan atau ngamen.
"Jadi, kami sudah mulai intens lakukan patroli di setiap titik persimpangan lampu merah maupun tempat keramaian yang menjadi pusat dari aktivitas penggalangan dana yang sering terjadi," ucapnya.
Munir menjelaskan, larangan itu atau tindakan yang dilakukan pihaknya sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2019 tentang penataan zona perdagangan.
Meski demikian, Munir mengaku, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap orang atau kelompok yang melakukan pemggalangan dana di lampu merah.
"Memang belum kita berikan sanksi tegas namun jika ditemukan yang pastinya kita akan bubarkan," jelasnya.
(ier)