Home / Indomalut / Ternate

Satpol PP Kota Ternate Akan Tertibkan Penggalangan Dana di Traffic Light

31 Januari 2022
Kabid Trantibun Satpol PP, Hasan (foto_indotimur.com)

TERNATE, OT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan orang atau kelompok yang melakukan penggalangan dana di traffic light, kerena dinilai mengaggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan pengendara.

Kepala Operasional Satpol PP, Munir Ali mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) di lampu merah itu dilarang untuk melakukan penggalangan dana, berjualan dan ngamen.

"Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2019 tentang penataan zona perdagangan," kata Munir saat dikonfirmasi indotimur.com, Senin (31/1/2022).

Kata dia, sejauh ini belum ada tindakan terkait perda tersebut, namun aksi penggalangan dana, berjaulan dan lain sebagainya akan dibubarkan jika kedapatan.

"Untuk itu mengenai dengan penggalangan dana dalam waktu dekat kami akan membuat selebaran pemberitahuan kepada mahasiswa para pencari dana mungkin dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Sementara Kabid Trantibun Satpol PP, Hasan menambahkan, tindakan berjualan maupun penggalangan dana di persimpangan lampu merah sangat dilarang dari undang-undang sampai dengan Perda.

"Benar, karena sudah ditegaskan bahwa di persimpangan lampu merah itu tidak diperbolehkan untuk berjaulan dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Hasan, apabila mereka ingin melakukan aktivitas penggalangan dana di persimpangan lampu merah harus meminta izin kepada pejabat yang berwenang dalam hal bisa kepihak kelurahan setempat.

“Maka kami memberikan saran kepada para mahasiswa atau kelompok lain, bahwa dipersimpangan lampu merah tidak boleh dipergunakan untuk berjaulan atau melakukan penggalangan dana,” katanya.

"Jadi langkah yang kita ambil yaitu dilakukan pembinaan, jika tidak diindahkan maka akan kita panggil dan diberikan teguran hingga membuat surat pernyataan kepada mereka. Jika masih kedapatan lagi maka tindakan selanjutnya akan diproses ke pengadilan oleh Penyidik PPNS kami," tuturnya.

Menurutnya, ini dilakukan demi keselamatan meraka, karena mencari dana di persimpangan jalan yang mereka lakukan seperti itu, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kecelakaan.

"Mereka boleh saja mencari dana dimana pun, asalkan tidak diruang publik atau menganggu aktivitas publik, jadi alangkah lebih baik mereka melakukan penggalangan dana yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan tidak membahayakan keselmatan mereka," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT