Home / Indomalut / Ternate

Pj Wali Kota : H-3 Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Ternate Wajib Tutup

06 April 2021
Hasim Daeng Barang (foto Nawir)

TERNATE, OT - Jelang bulan suci Ranadhan 1442H/2021 M, Pj. Wali Kota Ternate Hasim Daeng Barang menegaskan, seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Ternate untuk menghentikan segala bentuk operasionalnya pada 3 hari sebelum puasa.

Pj. Wali Kota Ternate Hasim Daeng Barang kepada wartawan Selasa (6/4/2021) menegaskan, seluruh usaha hiburan malam, untuk tidak beroperasi pada H-3 ramadhan.

"Diminta kepada pemilik tempat hiburan malam yang ada di kota Ternate, seperti tempat karaoke, pantai pijat, club dan lainnya, agar tiga hari menjelang puasa semua tempat sudah harus ditutup, jika tidak maka tim turun lakukan operasi," tegasnya.

Dia memastikan, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan edadan untuk pelaku usaha tempat hiburan malam, termasuk spa, panti pijit bahkan, rumah makan dan para pedagang makanan dan takjil.

"Kepada pedangan takjil, selama bulan ramdahan dihimbau untuk menghormati orang yang sedamg berpuasa, para pedagang takjil baru bisa berjualan di atas jam 3 sore," kata Hasyim.

Hasyim memastikan, selama bulan ramadhan, ad tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha hiburan malam maupun rumah makan.

Dia menambahkan, unruk pasar kuliner maupun para pedagang takjil di masing-masing lingkungan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Bagi pedagang takjil yang sering berjualan di depan rumah, agar jangan terlalu ke badan jalan dan di atas trotoar sehingga tidak menganggu aktivitas yang lain, silakan berjualan tapi harus dengan tertib dan rapi," imbaunya.

 (awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT